Pada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Pasal 98 dan 99 mengatur kewenangan Kabupaten/Kota di Aceh dalam mengelola urusan pemerintahan. Pasal 98 menekankan peran ulama dalam kebijakan, sementara Pasal 99 mengatur pilihan urusan pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan, pemulihan psikososial, dan pendidikan madrasah, dengan berpedoman pada qanun.
Berikut rincian Pasal 98 – 99 berdasarkan Dinas Syariat Islam Aceh:
Pasal 98
(1) Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang
keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat.
(2) Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga
adat.
(3) Lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. Majelis Adat Aceh;
b. imeum mukim atau nama lain;
c. imeum chik atau nama lain;
d. keuchik atau nama lain;
e. tuha peut atau nama lain;
f. tuha lapan atau nama lain;
g. imeum meunasah atau nama lain;
h. keujreun blang atau nama lain;
i. panglima laot atau nama lain;
j. pawang glee atau nama lain;
k. peutua seuneubok atau nama lain;
l. haria peukan atau nama lain; dan
m. syahbanda atau nama lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban lembaga adat,
pemberdayaan adat, dan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh
Pasal 99
(1) Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dilakukan sesuai dengan perkembangan
keistimewaan dan kekhususan Aceh yang berlandaskan pada nilai-nilai syari’at Islam
dan dilaksanakan oleh Wali Nanggroe.
(2) Penyusunan ketentuan adat yang berlaku umum pada masyarakat Aceh dilakukan oleh
lembaga adat dengan pertimbangan Wali Nanggroe.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Qanun Aceh.