Wewenang panglima laot :
- Menentukan tata tertib penangkapan ikan atau meupayang termasuk menentukan bagi hasil dan hari-hari pantang melaut ;
- Menyelesaikan sengketa adat dan perselisihan yang terjadi di kalangan nelayan;
- Menyelesaikan sengketa adat yang terjadi antar Panglima Laot lhok atau nama lain; dan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan hukum adat laot, peningkatan sumber daya dan advokasi kebijakan bidang kelautan dan perikanan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.
Tugas Panglima Laot yakni :
- Melaksanakan, memelihara dan mengawasi pelaksanaan adat istiadat dan hukum adat laot;
- Membantu Pemerintah dalam bidang perikanan dan kelautan;
- Menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang terjadi diantara nelayan sesuai dengan ketentuan hukum adat laot;
- Menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan kawasan pesisir dan laut;
- Memperjuangkan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan; dan
- Mencegah terjadinya penangkapan ikan secara illegal ;
- Memberikan advokasi kebijakan kelautan dan perikanan serta memberikan bantuan hukum kepada nelayan yang terdampar di negara lain; dan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan hukum adat laot.
Fungsi Panglima Laot antara lain :
- Sebagai ketua adat bagi masyarakat nelayan;
- Sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat nelayan; dan c
- Sebagai mitra Pemerintah dalam menyukseskan program pembangunan perikanan dan kelautan.