Wewenang, Tugas dan Fungsi

Wewenang panglima laot :

  1. Menentukan tata tertib penangkapan ikan atau meupayang termasuk menentukan bagi hasil dan hari-hari pantang melaut ;
  2. Menyelesaikan sengketa adat dan perselisihan yang terjadi di kalangan nelayan;
  3. Menyelesaikan sengketa adat yang terjadi antar Panglima Laot lhok atau nama lain; dan
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan hukum adat laot, peningkatan sumber daya dan advokasi kebijakan bidang kelautan dan perikanan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.

Tugas Panglima Laot yakni :

  1. Melaksanakan, memelihara dan mengawasi pelaksanaan adat istiadat dan hukum adat laot;
  2. Membantu Pemerintah dalam bidang perikanan dan kelautan;
  3. Menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang terjadi diantara nelayan sesuai dengan ketentuan hukum adat laot;
  4. Menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan kawasan pesisir dan laut;
  5. Memperjuangkan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan; dan
  6. Mencegah terjadinya penangkapan ikan secara illegal ;
  7. Memberikan advokasi kebijakan kelautan dan perikanan serta memberikan bantuan hukum kepada nelayan yang terdampar di negara lain; dan
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan hukum adat laot.

Fungsi Panglima Laot antara lain :

  1. Sebagai ketua adat bagi masyarakat nelayan;
  2. Sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat nelayan; dan c
  3. Sebagai mitra Pemerintah dalam menyukseskan program pembangunan perikanan dan kelautan.