Main Logo
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Lembaga
    • Wewenang, Tugas dan Fungsi
  • Berita
  • Artikel
  • Regulasi

Peringati 17 Tahun Tsunami, Nelayan di Aceh Dilarang Melaut

  • Desember 25, 2021

Tepat pada 26 Desember 2021 besok persis 17 tahun gempa dan tsunami Aceh pada 2004 silam. Untung memperingati momen tersebut, nelayan di Aceh dilarang melaut seharian.

Larangan ini disampaikan Lembaga Panglima Laot Aceh. Menurut Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, peringatan tsunami yang digelar setiap 26 Desember merupakan hari pantang melaut bagi seluruh nelayan di Aceh.

“Tanggal 26 Desember hari pantang melaut,” kata Miftach dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12).
Peringati 17 Tahun Tsunami, Nelayan di Aceh Dilarang Melaut

Miftach menegaskan, hari pantang melaut itu telah diputuskan dalam musyawarah besar yang diadakan pada 2005 silam. Bagi nelayan yang melanggar maka akan diberi sanksi.

“Sanksinya adalah kapal ditahan minimal 3 hari dan maksimal 7 hari, serta semua hasil tangkapan akan disita,” ujarnya.

Karena itu, Miftach berharap, tidak ada nelayan yang melanggar dan tetap menghormati keputusan yang telah disepakati.

“Kami berharap agar nelayan patuh terhadap keputusan adat ini,” pungkasnya.

Tsunami Aceh terjadi pada Minggu pagi, 26 Desember 2004. Disebabkan gempa bumi berkekuatan 9,3 magnitudo dengan episentrum terletak di lepas pantai barat Sumatera, Indonesia.

Ketinggian tsunami ini diperkirakan 23-30 meter dengan kecepatan 100 mps atau 360 km/jam.

Tak hanya Aceh, tsunami ini menyapu pesisir Thailand, Srilanka, India, Malaysia, Maladewa, hingga Myanmar. Korban tewas terbanyak berasal dari Indonesia sebanyak 130 ribu lebih dan 500 ribu bangunan rusak.

Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/peringati-17-tahun-tsunami-nelayan-di-aceh-dilarang-melaut-1xBAqzuiYkh/full

Previous Post
Next Post

Category

  • Artikel
  • Berita
  • Galeri Foto
  • Qanun Aceh
  • Sosial
  • Undang-undang

Berita Terbaru

  • Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008
  • Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008
  • Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
  • Kunjungan ke Masyarakat Nelayan Korban Banjir
  • Kunjungan ke Ulee Reubek Timu
  • Menjemput 13 Nelayan Eks Tahanan Thailand
  • Panglima Laot Aceh telah Salurkan Biaya Pendidikan untuk 42.000 Anak Nelayan se-Aceh
  • Realisasi Investasi Aceh Capai Rp 10.899,6 Miliar
  • 28 Orang Sudah Dipulangkan, Masih Ada 19 Orang Nelayan Aceh Yang Ditahan di Luar Negeri
  • Belasan Nelayan Aceh Ditangkap Pemerintah Thailand

Profil

  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Struktur Lembaga

© 2026 PANGLIMA LAOT ACEH

  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Lembaga
    • Wewenang, Tugas dan Fungsi
  • Berita
  • Artikel
  • Regulasi