Main Logo
  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Lembaga
    • Wewenang, Tugas dan Fungsi
  • Berita
  • Artikel
  • Regulasi

DKP Aceh Gencarkan Patroli

  • Desember 11, 2009

BANDA ACEH – Untuk menertibkan ilegal fishing, sekaligus mencegah pengoperasian pukat trawl, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh, bekerjasama dengan TNI AL, Pol Air dinas dan lembaga terkait, secara rutin dan berkala, terus menggencarkan patroli di sepanjang perairan laut Aceh.

Walaupun DKP provinsi dan kabupaten bersama petugas instansi terkait, pernah menyita dan memusnahkan trawl nelayan, kemudian menggantikannya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan, berupa jaring, pukat cincin, gilmet, dan jaring insang. Namun, terbatasnya jangkauan petugas, kegiatan ilegal fishing, seperti pengoperasian pukat trawl dilaporkan kerap terjadi di perairan Aceh, kata Ir Aliman, Kepala Seksi Pengembangan Alat Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh, kepada Serambi kemarin.

Aliman menyebutkan, dari hasil operasi ilegal fishing yang dilancarkan petugas, DKP Aceh dan DKP kabupaten/kota, selama ini telah dan terus mensosialisasikan para nelayan, agar tidak pengoperasian trawl, karena dapat merusak lingkungan. Tapi, kenyataannya masih ada sebagian nelayan yang menggunakan trawl.

Seperti diketahui, DKP Aceh Barat bersama TNI-AL, Pol Air, bersama Panglima
Laot, beberapa hari lalu, berhasil menangkap empat pukat trawl milik nelayan tradisional di perairan Meulaboh. Bahkan, sejumlah nelayan lainnya yang sedang menangkap ikan, nekat membuang sembilan pukat trawl ke laut, saat petugas mengejar nelayan nakal tersebut.

Aliman menyebutkan, hingga saat ini, jumlah perahu/kapal perikanan milik nelayan Aceh mencapai 16.852 unit, masing-masing berupa sampan 3.874 unit, boat mesin tempel 4.390 unit, kapal motor 9.439 unit. Khusus kapal motor, yang bobotnya berkisar 5 – 100 GT, diperkirakan masih ada sebagian kecil nelayan yang secara diam-diam mengoperasikan trawl. Karena itu, operasi penertibanpun akan terus ditingkatkan.(Serambi Indonesia)

Previous Post
Next Post

Category

  • Artikel
  • Berita
  • Galeri Foto
  • Qanun Aceh
  • Sosial
  • Undang-undang

Berita Terbaru

  • Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008
  • Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008
  • Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
  • Kunjungan ke Masyarakat Nelayan Korban Banjir
  • Kunjungan ke Ulee Reubek Timu
  • Menjemput 13 Nelayan Eks Tahanan Thailand
  • Panglima Laot Aceh telah Salurkan Biaya Pendidikan untuk 42.000 Anak Nelayan se-Aceh
  • Realisasi Investasi Aceh Capai Rp 10.899,6 Miliar
  • 28 Orang Sudah Dipulangkan, Masih Ada 19 Orang Nelayan Aceh Yang Ditahan di Luar Negeri
  • Belasan Nelayan Aceh Ditangkap Pemerintah Thailand

Profil

  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Struktur Lembaga

© 2026 PANGLIMA LAOT ACEH

  • Home
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Lembaga
    • Wewenang, Tugas dan Fungsi
  • Berita
  • Artikel
  • Regulasi