Raja Thailand Beri Pengampunan, Nelayan Aceh Dibebaskan

KBRN, Banda Aceh: Sebanyak 28 orang nelayan asal Provinsi Aceh dibebaskan pemerintah Thailand. Hal itu setelah para nelayan asal Idi Kabupaten Aceh Timur ini mendapat pengampunan hukum dari Raja Thailand.

“Ada 28 nelayan yang dibebaskan. Mereka bebas setelah mendapat pengampunan dari raja Thailand yang bertepatan dengan hari ulang tahun raja Thailand,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek kepada RRI.co.id, Jumat (21/1/2022).

Miftach menyebutkan, saat ini para nelayan tersebut masih berada di Thailand menunggu proses dokumen untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Masih mengurus proses dokumen seperti paspor dan sebagainya. Proses waktunya sekitar dua minggu,” ujarnya.

Nantinya, tambah Miftach, setelah proses pengurusan dokumen selesai, maka akan segera dipulangkan ke kampung halaman.

“Nanti saat tiba di Indonesia para nelayan ini harus menjalani karantina, dan setelah itu akan langsung dipulangkan ke Aceh,” katanya.

Para nelayan ini, sambung Miftach ditangkap oleh militer Thailand sekitar bulan April 2021 karena melanggar batas wilayah laut.

Mereka melaut dari Idi Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan kapal KM. Rizki Laot bernotase 60 Gt.

“Ditangkap oleh aparat keamanan laut Thailand di perairan antara pulau Yai dan Pulau Phuket di lepas pantai Phang Ngah pada tanggal 29 april 2021. KM rizki Laot di awaki ole 34 Abk dan pada saat ditangkap 2 orang ABK melarikan diri dengan menggunakan Boat jalur saat aparat keamanan laut menyergap mereka yang diduga melanggar batas wilayah teritorial negara setempat,” ungkapnya.

Para nelayan ini sempat kabur dengan cara memotong tali yang sebelumnya bot jalo terikat dengan KM Rizki Laot. Dua nelayan berhasil kabur. Kedua nelayan tersebut bernama Faizal (17) dan Abdurrahman (20). Kedua nelayan Aceh itu kemudian bertemu dengan sebuah boat pukat dari PPS Kutaraja Banda Aceh. Kemudian keduanya ditolong dan langsung dibawa ke PPS Kutaraja pada hari Sabtu sekira jam 5 pagi.

“Dan pada Minggu tanggal 11 April 2021 mereka pulang ke kampung halamannya di Idie, Aceh Timur. selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2021 pengadilan Thailand juga membebaskan 4 orang nelayan di bawah umur . Keempat nelayan yang dideportasi adalah M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18), dan Jamian (17),” jelasnya.

Selanjunjutnya pada tanggal 4 Agustus 2021 pengadilan membebaskan 4 nelayan Km.rizki laot karena masih di bawah umur atas nama Hiadayatullah (17) , Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17).

“Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2021 28 nelayan dinyatakan bersalah melanggar hukum terkait pengakapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Thailand. Selanjutnya pada dalam bulan Januari 2022 ini ke 28 nelayan ini dibebaskan atas dasar pemberian pengampunan kerajaan pada ksempatan ulang tahun YM Raja Rama X pada tahun 2021,” pungkas Miftach. (imr)

Sumber: https://rri.co.id/daerah/1333486/raja-thailand-beri-pengampunan-nelayan-aceh-dibebaskan

Tulisan ini dipublikasikan di Berita. Tandai permalink.