Hari Berkabung, Puluhan Kapal Nelayan Bersandar di Lampulo

Kapal nelayan bersandar di TPI Lampulo, Banda Aceh saat peringatan 17 tahun tsunami Aceh, Minggu 26 Desember 2021. | Foto: KBA.ONE, Fitri

KBA.ONE, Banda Aceh – Memperingati 17 tahun tsunami, puluhan kapal nelayan bersandar di Dermaga Tempat Penampungan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh sejak 25 Desember 2021 sore hingga 26 Desember 2021 karena adanya larangan melaut bagi nelayan di seluruh Aceh.

Larangan tersebut dikeluarkan Lembaga Panglima Laot Aceh, bagi nelayan yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penahanan kapal minimal satu hari dan maksimal tujuh hari. Kemudian hasil tangkapan akan disita untuk lembaga Panglima Laot Aceh.

Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan setelah peristiwa tsunami 17 tahun silam, 26 Desember 2021 ditetapkan sebagai Hari Pantang Melaut (Hari Berkabung) bagi para nelayan di Aceh. Sebab, peristiwa gempa dan tsunami itu telah menenggelamkan ribuan nelayan di Bumi Serambi Mekkah.

“Hari pantang melaut ini sudah diputuskan dalam duek pakat atau rapat besar nelayan seluruh Aceh pada 2005 lalu, dan berharap semua nelayan di Aceh patuh dan tidak melanggar aturan adat itu,” ucap Miftah.

Pantau KBA.ONE di TPI Lampulo, tidak ada satupun aktivitas nelayan yang melaut. Mereka dan warga sekitar menggelar doa bersama dan kenduri di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) lama, Desa Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Tak hanya itu, semua warung dan kedai-kedai di kawasan TPI tutup. Masyarakat larut dalam kegiatan ziarah dan doa bersama untuk para syuhada korban gempa dan tsunami.

Tulisan ini dipublikasikan di Berita. Tandai permalink.