Banda Aceh: Otoritas keamanan Pemerintah Thailand menangkap 19 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh, yang masuk ke wilayah perairan negara itu, pada Kamis, 27 Januari 2022.
“Iya benar, masuk wilayah perairan Thailand,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, Senin, 31 Januari 2022.
Miftach mengatakan, ada dua kapal motor (KM) yang ditangkap pihak keamanan Negeri Gajah Putih tersebut, yakni KM Sinar Makmur 05 ukuran 25 GT mengangkut 14 anak buah kapal (ABK), dan KM Bahagia ukuran 7 GT membawa lima ABK.
Dua kapal motor itu sebelumnya berangkat dari Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Senin, 24 Januari 2022.
Dikarenakan minimnya peralatan dan tidak mengetahui secara pasti batas wilayah, beberapa hari setelah berlayar kapal nelayan Aceh itu memasuki perairan Negara Thailand. Alhasil mereka kemudian ditangkap pihak keamanan negara tersebut.
“Ditangkap kapal patroli maritim di perairan berjarak 38 mil laut atau 70 kilometer sebelah barat Phuket, pada Kamis sekira pukul 16.00 waktu setempat,” ujarnya.
Sembilan belas nelayan Aceh yang ditangkap kini ditahan di Phuket, Thailand. Sementara itu, Miftach menyampaikan, saat ini pihaknya sedang berupaya meminta bantuan advokasi dengan melaporkan perihal kejadian tersebut ke Pemerintah Aceh dan pusat.
“Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh serta Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP),” kata Miftach.
Sehubungan dengan itu, jumlah nelayan asal Aceh yang hingga kini masih ditahan di luar negeri dikatakan wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, sudah tidak ada lagi.
“Tidak ada lagi, kecuali yang baru ini 19 orang. Yang 28 orang Rabu, besok tiba di Banda Aceh,” jelasnya.
Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/4baqoevb-belasan-nelayan-aceh-ditangkap-pemerintah-thailand