BANDA ACEH – Pemerintah pusat kembali berhasil memulangkan 28 nelayan Aceh yang sebelumnya ditahan oleh otoritas keamanan Thailand, karena melewati batas negara saat pergi melaut.
28 nelayan Aceh yang dipulangkan itu berasal dari Aceh Timur, Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, saat ini masih ada 19 nelayan Aceh yang masih ditahan oleh otoritas negara Thailand.
“Setelah dipulangkan 28 nelayan kita ini, masih ada 19 nelayan kita yang ditahan oleh otoritas keamanan Thailand,” kata Miftach kepada AJNN, Sabtu (5/2/2021).
Ia mengatakan, 19 nelayan Aceh itu ditahan saat melaut pada 27 Januari oleh kepolisian Thailand. 19 nelayan Aceh itu yang ditahan itu, terdiri dari dua kapal.
“Yang satu kapal berkapasitas 25 GT dengan jumlah awak 14 orang dan satunya lagi itu 7 GT dengan awak kapal lima orang,” ungkapnya.
Untuk mengurangi resiko terjadinya penangkapan kembali, ia berharap semua pihak dapat meningkatkan edukasi kepada nelayan tentang batas negara.
Selain itu, nelayan juga dapat diberi pengetahuan tentang alat teknologi yang dapat membaca wilayah peta atau batas wilayah Indonesia di laut.
“Selain itu juga, agar ada peningkatan patroli di daerah perbatasan, agar jika ada nelayan kita yang hampir melanggar batas, dapat diberi peringatan,” pungkasnya.
Sumber: https://www.ajnn.net/news/masih-ada-19-orang-nelayan-aceh-yang-ditahan-di-luar-negeri/index.html.