PENERAPAN POLA SISWASMAS OLEH PANGLIMA LAOT UPAYA MENCEGAH ILLEGAL FISHING

Oleh : PW. Yusuf Sulaiman

Wakil Panglima Laot Aceh

I. DASAR PENGAWASAN

Keputusan Adat Panglima Laot yang sudah berlaku secara turun temurun di kalangan masyarakat nelayan di aceh, di Mulai pada masa pemerintahan sultan Iskandar Muda (1607-1636) s/d sekarang. Keputusan-keputusan adat tersebut telah diperbaharui melalui musyawarah Panglima Laot Se Aceh di Langsa tahun 1990 dan terakhir melalui musyawarah tanggal 8-9 Desember 2007 di banda Aceh.

  • Perintah Undang-undang no. 31 tahun 2004 tentang perikanan, pasal 67 menyatakan bahwa “Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan”
  • Perintah Undang-undang no. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, pasal 162 ayat 2 huruf (e), Pemerintah Aceh dan Kab/kota berwenang dalam hal Pemeliharaan Hukom Adat Laot dan membantu keamanan laut”.

II. PANGLIMA LAOT, HUKOM ADAT LAOT, WEWENANG, FUNGSI DAN TUGAS

Apa itu Panglima Laot ?

Panglima laot adalah  orang yang memimpin adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dibidang penangkapan ikan di laut, menegakkan hukom adat laot, termasuk mengatur tempat/areal penangkapan ikan, dan penyelesaian sengketa hukom adat yang terjadi dilaut, serta bersifat keperdataan.

Apa  Hukum Adat Laot ?

Untuk memperoleh dasar pengertian mengenai hukom adat laot maka kami kelompokkan definisi masing-masing istilah suku kata tersebut, yaitu hukum, adat, hukom adat dan hukom adat laot.

Hukum diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi di anggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, Undang-undang, peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Adat merupakan perbuatan ataupun ucapan yang lazim dituruti  dan dilakukan sejak dahulu kala. Contoh : Adat Kenduri Laot, Peusijuek (tepung tawar) Boat Baru Turun Melaut.

Hukum adat adalah aturan kebiasaan manusia yang dalam hidup masyarakat secara turun temurun dan diberikan sanksi bagi yang melanggar.

Hukum Adat Laot merupakan hukom-hukom adat yang diberlakukan oleh masyarakat nelayan untuk menjaga ketertiban dalam penangkapan ikan dan kehidupan masyarakat nelayan di pantai bersifat keperdataan.

Apa  Saja Wewenang, Tugas dan Fungsi Panglima Laot?

Wewenang Panglima Laot :

Panglima Laot Lhok berwenang menentukan tata tertib penangkapan ikan atau meupayang termasuk menentukan bagi hasil dan hari-hari pantang melaut,

Panglima Laot Lhok berwenang menyelesaikan sengketa adat dan perselisihan yang terjadi dikalangan nelayan melalui Peradilan Adat Laot.

Panglima Laot Kab/kota berwenang menyelesaikan sengketa adat yang terjadi antara dua panglima laot lhok yang tidak dapat diselesaikan oleh Panglima Laot Lhok.

Panglima Laot Aceh berwenang mengkoordinasikan  kepentingan Hukom Adat Laot,  Peningkatan sumberdaya,  dan advokasi kebijakan bidang kelautan dan perikanan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.

Tugas Panglima Laot :

Panglima Laot Lhok dan kab./kota mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan, memelihara dan mengawasi pelaksanaan adat istiadat dan hukom adat laot ;
  2. Membantu pemerintah dalam bidang perikanan dan kelautan ;
  3. Menyelesaikan sengketa dan perselisihan yang terjadi diantara nelayan sesuai dengan ketentuan Hukom Adat Laot dengan mengedepankan upaya perdamaian.
  4. Mengurus dan meyelenggarakan upacara adat laot
  5. Menjaga/mengawasi agar pohon-pohon ditepi pantai tidak ditebang.
  6. Melestarikan lingkungan kawasan pesisir dan laut ; dan
  7. Memperjuangkan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan.

Panglima Laot Aceh Bertugas :

  1. Memberikan  advokasi kebijakan kelautan dan perikanan serta memberikan bantuan hukum kepada nelayan yang terdampar di negara lain. Contoh : menjemput nelayan yang terdampar di India (pulau Nikobar) dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut tahun 2001 ; dan baru-baru ini memfasilitasi pemulangan 10 nelayan Aceh yang terdampar dari Myanmar dan di jemput langsung oleh Panglima Laot Aceh di Sumatera Utara.
  2. Menjembatani nelayan melalui Panglima laot lhok dan kab/kota dalam bidang kelautan dan perikanan.

Fungsi panglima laot yaitu :

Panglima Laot Lhok dan Kab/kota berfungsi sebagai ketua adat bagi kehidupan nelayan dipantai.

Panglima laot lhok, Kab/kota, selain mengurusi masalah adat, bersama Panglima Laot Aceh berfungsi sebagai unsur penghubung antara pemerintah dan masyarakat nelayan serta sebagai pembantu pemerintah dalam menyukseskan program pembangunan perikanan dan kelautan dan program-program pemerintah lainnnya.

III. PERAN PANGLIMA LAOT DALAM SISWASMAS

Dalam rangka membantu pemerintah dan kelestarian laut di Provinsi Aceh, Lembaga Hukom Adat Laot yang terdiri dari 167 Panglima Laot Lhok seluruh Aceh dan tersebar di 18 kab/kota selain telah Mengharamkan Pengoperasian Pukat Trawl di Aceh, juga telah mengatur Hukom Adat Laot dan Adat Laot Yaitu :

Hukôm Adat Laôt

Di wilayah perairan laut Provinsi Aceh terdapat sejumlah aturan penangkapan ikan dan bagi hasil ikan. Aturan tersebut tetap merupakan hukum adat bagi nelayan yang melakukan penangkapan di daerah itu.

a.   Hari Pantang Laôt

1.  Khanduri adat laôt.

Khanduri adat dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sekali atau tergantung kesepakatan dan kesanggupan nelayan setempat, dinyatakan 3 (tiga) hari pantang laôt pada acara khanduri laôt dihitung sejak keluar matahari pada hari kenduri hingga tenggelamnya matahari pada hari ketiga.

2.  Hari Jumat.

Hari Jumat dilarang melaut 1 (satu) hari penuh (dengan ketentuan setelah shalat Jum’at boat boleh melaut tetapi tidak boleh mengadakan kegiatan penangkapan ikan.***)

3. Hari Raya Idul Fitri.

Pada Hari Raya Idul Fitri dilarang melaut selama batas waktunya 3 hari penuh (mulai dari hari pertama hari raya sampai hari ke 3 hari raya). ***)

4.  Hari Raya Idul Adha.

Hari Raya Idul Adha, dilarang melaut selama Hari Raya Aidil Adha 3 hari penuh (mulai dari hari pertama hari raya sampai hari ke 3 hari raya). ***)

5.  Hari Kemerdekaan Tanggal 17 Agustus.

Hari Kemerdekaan Tanggal 17 Agustus dilarang melaut selama 1 (satu) hari penuh. ***)

6.  Tanggal 26 Desember. *)

Tanggal 26 Desember merupakan hari pantang laôt baru yang disepakati dalam Rapat Dewan Meusapat Panglima Laôt se-Aceh di Banda Aceh pada 9-12 Desember 2005, untuk mengenang bencana gempa dan gelombang tsunami yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004. Pantang laôt tanggal 26 Desember selama 1 hari penuh.

Sanksi

Bagi nelayan yang melanggar ketentuan tersebut pada butir 1.a di atas, di kenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Seluruh hasil tangkapan disita. Hasil tangkapan 25 % untuk panglima laot dan 75 % untuk social.**)
  2. Dilarang melaut serendah-rendahnya 3 (tiga) hari dan selama-lamanya 7 (tujuh) hari.

Adat Laot

a. Adat Sosial

Adat sosial dalam operasional dan kehidupan nelayan, diantaranya sebagai berikut:

  1. Pada saat terjadinya kerusakan kapal / boat atau alat penangkapan lainnya di laut, mereka memberikan suatu tanda yaitu menaikkan bendera sebagai tanda meminta bantuan. Bagi boat yang melihat aba-aba tersebut langsung datang mendekati untuk memberikan bantuan.
  2. Jika terjadi musibah tenggelam nelayan di laut, seluruh boat mencari mayat tersebut minimal satu hari penuh dan jika ada boat yang mendapat mayat di laut, boat tersebut berkewajiban mengambil dan membawa mayat tersebut ke daratan.
  3. Jika terjadi  kerusakan kapal/boat atau alat penangkapan serta musibah-musibah lainnya di laut, mereka memberikan informasi melalui Radio kepada boat yang lain  dan kepada Panglima Laot di Darat.

b.  Adat Pemeliharaan Lingkungan

  1. Dilarang melakukan pemboman, peracunan, pembiusan, penglistrikan, pengambilan terumbu karang, dan bahan-bahan lainnya yang dapat merusak lingkungan hidup dan biota lainnya.
  2. Dilarang menebang / merusak pohon-pohon kayu di pesisir pantai laut seperti pohon arun / cemara, pandan, ketapang, bakau dan pohon lainnya yang hidup di pantai.
  3. Dilarang menangkap ikan / biota laut lainnya yang dilindungi (lumba-lumba, penyu, dan lain sebagainya).

c.  Adat Kenduri Laut

Adat kenduri laut di masing-masing daerah tingkat II dalam Provinsi Aceh mempunyai ciri khas tersendiri dan bervariasi satu dengan yang lainnya menurut keadaan masing-masing daerah, dan tetap memperhatikan nilai-nilai yang Islami.

d.  Adat Barang Hanyut

Setiap barang (perahu, boat panglong, dan lain-lain) yang hanyut di laut dan diketemukan oleh seorang/nelayan, harus diserahkan kepada Panglima Laôt setempat untuk kepengurusan selanjutnya.

Selain itu, sejak dulu Lembaga Hukom Adat Laot telah berperan aktif dalam rangka mencegah terjadi illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal). Hal ini dapat dilihat, misalnya : Panglima Laot Melaporkan Aksi Pencurian Ikan Oleh 40 Kapal Thailand pada Tahun 2000.  Pengaturan sistem pelaporan sendiri di atur sebagai berikut :

  1. Jika seorang nelayan atau anggota masyarakat lainnya mencurigai ada kapal/boat/perahu lainnya yang memasuki wilayah perairan Indonesia atau khusus wilayah perairan Provinsi Aceh untuk melakukan penangkapan ikan dan sejenisnya, maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada Panglima Laôt dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwajib.
  2. Jika seorang nelayan atau anggota masyarakat lainnya melihat adanya oknum yang melanggar lingkungan hidup dalam Provinsi Aceh, maka pelanggaran tersebut harus dilaporkan kepada Panglima Laôt dan atau pihak yang berwajib.
  3. Apabila dalam penangkapan di laut ditemukan ikan yang mempunyai tanda tertentu (tagging) wajib dilaporkan dan diserahkan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan setempat untuk diteliti lebih lanjut.

Jadi sekarang yang menjadi pertanyaan kunci adalah bagaimana memberdayakan panglima laot dan hukom adatnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pengawasan bersama ini (DKP, Polisi Air, dan Angkatan Laut)?

IV. PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN PANGLIMA LAOT

Sebagai Lembaga Adat, kami menyadari bahwa Pengawasan tidak dapat berjalan maksimal apabila tidak saling mendukung antara sesama pihak (DKP, Polisi Air, Angkatan Laut dan Panglima Laot). Oleh karena itu, kami menyarankan dalam forum ini agar kepada panglima laot dan pihak-pihak terkait lainnya difasilitasi :

  1. Pelatihan- pelatihan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan pengawasan. Hal ini dimaksudkan agar dapat meningkatkan keterampilan para panglima laot dalam mempergunakan alat dan ketepatan laporan.
  2. Fasilitas Peralatan (Kapal Patroli, Radio, Peta, GPS, dll)
  3. Membangun Kerjasama Tim.
  4. Membangun Koordinasi yang efektif dan efesien
  5. Jaminan Keamanan
  6. Perlindungan Hukum (fisik dan nonfisik)
  7. Peningkatan Kesejahteraan.

Keterangan :

*)     Perubahan Pertama tanggal 12 Desember 2005

**)   Perubahan Kedua tanggal 7 Desember 2006

***) Perubahan Ketiga tanggal 9 Desember 2007

Tulisan ini dipublikasikan di Artikel. Tandai permalink.